KabarNewsOne, Jakarta – Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata, Sabtu malam Minggu, diberangkatkan dari Singapura Pukul. 18.45, dari negara tersebut ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837. Sabtu (26/6)
Selanjutnya Hendra Subrata akan dibawa langsung ke Kejaksaan Agung, untuk menjalani hukuman pidana selama empat tahun seperti putusan kasasi Mahkamah Agung.
Saat Terdakwa lebih kooperatif untuk dideportasi ke Indonesia dibandingkan buronan sebelumnya, Adelin Lis. ” Ia mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan,
Perlakuan yang diberikan Imigrasi Singapura kepada buronan Hendra relatif sama. Dengan buronan sebelum nya, Jelas Leonard Eben Kapuspenkum kejagung
Bahkan Dirinya diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Dibantu Proses check-in dilakukan oleh petugas, pihak neskapai, namun Tersangka Hendra Subrata relatif kooperatif, ” jelasnya
Sementara itu Petugas Garuda Indonesia dianggap mampu untuk menangani terpidana yang sudah berusia 81 tahun.
Ke dalam pesawat dengan menggunakan kursi roda. ” Bahkan Ia tampak pasrah untuk menjalani hukuman di Indonesia. Dan dideportasi
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas.
” Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.” Ungkapnya
Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.
Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata.
Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.
Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. ” Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.
Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.
Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun. ” Jelasnya,(Yn)