Kejagung RI: Korban Narkoba Rehabilitasi Bandar Pengedar Jebloskan

KabarNewsOne, Jakarta -Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya totalitas dalam mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Yang selama ini meresahkan

Bahkan, Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya jangan sampai melimpahkan kasus pengguna narkoba sampai naik ke pengadilan.,” katanya

Baca juga: Kejagung Bongkar Markus Di Mahkamah Agung Uang 1 Triliun Di Amankan

Karena mereka itu hanya pengguna dan menjadi korban, saat ini kita harus memberantas Peredaran barang haram tersebut.,” pungkasnya

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba bersama kementerian dan lembaga di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Baca juga: Jam Pidsus Kejagung Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pencurian Uang

“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” ucap Burhanuddin.(Iwan)