138 Komplotan Pencuri Sawit Terjerat Kasus Sabu

KabarNewsOne, Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah – Jajaran Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satreskoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Selasa (13/08/2024).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K.,dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko S.H di hadapan awak media.

Mengatakan pengungkapan Dalam kasus tersebut berawal dari bulan Januari sampai dengan Bulan Agustus 2024, Sat reskrim polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka, baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses. ” Ungkapnya

Sedangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit kita saat mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah). ,” terangnya

Barang bukti berupa Egre 41 Buah, Tojo 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, serta Mobil Pick Up 27 Kendaraan, selain itu Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk. ” Namun semua sudah kita sita semua, untuk di jadikan barang bukti.

Selain itu juga Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H menambahkan saat ini Polres kotim melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku yang berinisial DY, S dan T dengan Tempat kejadian Perkara di kec. Mentaya Hulu. Dimana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp. 100.000 Per paket, Rp. 150.000 Per paket dan Rp. 300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebanyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual.

“Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.” Tambah Kapolres

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Kapolres.puangkas nya(ag)