KabarNewsOne, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sekitar lima hingga sepuluh ribu buruh akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025 di Jakarta. Aksi ini dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI, menyesuaikan kondisi di lapangan. Kamis.(23/10/25)
Baca juga:Buruh: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Gibran Jauh Dari Harapan Terhadap PHK.
Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan dua tuntutan utama: hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM) serta naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen dan sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menjelaskan bahwa ribuan buruh dari daerah-daerah industri utama seperti Jakarta (DKI Jakarta), Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Karawang dan Purwakarta (Jawa Barat) akan bergabung di ibu kota. Aksi serupa juga akan berlangsung secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Bandung, Jawa Barat, sekitar dua ribu buruh diperkirakan akan turun ke jalan; di Semarang, Jawa Tengah, sebanyak seribu lima ratus buruh; di Surabaya, Jawa Timur, lima ribu buruh; di Batam, Kepulauan Riau, seribu buruh; dan di Medan, Sumatera Utara, juga sekitar seribu buruh.
Gelombang aksi juga akan terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Makassar, Sulawesi Selatan; Ambon, Maluku; Ternate, Maluku Utara; Morowali, Sulawesi Tengah; Mimika, Papua Tengah; dan Jayapura, Papua. Selain itu, aksi buruh juga akan digelar di Palembang, Sumatera Selatan; Pekanbaru, Riau; Bandar Lampung, Lampung; Muko-Muko, Bengkulu; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Samarinda, Kalimantan Timur; Gorontalo, Provinsi Gorontalo; serta Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Aksi di daerah juga akan dilakukan bergelombang di berbagai daerah sejak 23 Oktober hingga 30 Desember 2025. “Aksi di daerah akan terus berlangsung dari 23 Oktober sampai 30 Desember 2025. Buruh di 38 provinsi akan bergerak bergelombang, tertib, dan konstitusional,” ujarnya.
Setelah aksi nasional serentak pada 30 Oktober, KSPI dan Partai Buruh juga akan menggelar aksi pusat pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek, yang akan melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bekasi, Karawang, Tangerang, Purwakarta, dan daerah industri lainnya di luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan.
Sebagai puncak dari rangkaian aksi, Said Iqbal juga mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh. Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut. “Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam gerakan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, gerakan ini sepenuhnya sah secara hukum, dilakukan secara terbuka, dan merupakan wujud partisipasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi dan sosial mereka.
Seluruh aksi ini akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional dan bertanggungjawab. Aksi buruh anti kekerasan dan anti anarkisme. Aksi buruh ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh.Adv












