Kapolri Tidak Berikan kewenangan Lagi Kepada 1.062 Polsek Melakukan Penyidikan

KabarNewsOne, Jakarta – Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menetapkan 1.062 Polsek tak lagi lakukan penyelidikan, dalam setiap kasus, terkecuali di wilayah Polda Metro Jaya. Rabu (31/3)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terbaru ini terkait tugas dan pungsi Polsek. “Untu mengayomi masyarakat, Dalam kebijakan terbaru Kapolri ada 1.062 Polsek di 34 Provinsi di seluruh Indonesia dinyatakan tidak lagi melakukan penyidikan. Namun terkecuali PMJ. Ungkap Kapolri.

Kini kita tentukan ada 33 Provinsi, Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat saja, Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.

Dalam hal ini, kita berharap semua jajaran polri selalu bersenergi, dalam upaya program prioritas bidang transformasi, penataan kelembagaan, penguatan Kepolisian terdepan pelayanan Polri kedepan. ” Himbaunya. (Yn)