KabarNewsOne, Jakarta – Polemik kenaikan pangkat Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, yang ikut terlibat dalam kasus penembakan yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam sempat menghebohkan Publik. Menerima kenaikan Pangkat. Hingga menuai kontroversi.
Baca juga: Kapolri: Jika Terlibat Judi Online & Menerima Uang Saya Siap Mengundurkan Diri
Mabes Polri angkat bicara perihal kenaikan pangkat yang diberikan kepada sejumlah perwira yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Senin. (9/12/24).
Pasalnya, keenam perwira Polri ini sempat mendapatkan sanksi demosi lantaran terlibat dalam kasus penembakan yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kemudian, setelah menjalani masa hukumannya berakhir, kini mereka kembali bertugas dan justru mendapatkan promosi jabatan. ” ucapnya
Terkait hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa keputusan kenaikan pangkat ini berdasarkan kebijakan pimpinan yang diambil dari hasil rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Dari hasil rapat Wanjakti itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward, maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan,” ucap Sandi saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta Selatan,
Para polisi yang mendapatkan promosi jabatan tersebut terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.
Ke enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat. Mereka yakni Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Handik Zusen, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dan Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.(Iwan)