
KabarNewsOne, Jakarta – Kasus Ferdy Sambo yang telah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim menuai polemik dan protes langsung, hal ini langsung direspon oleh Menteri kordinator bidang politik hukum dan ham, MenPolhukam Mahfud MD. Dirinya menyebut bahwa adanya informasi yang ia terima selama ini bahwa, adanya seorang polisi yang bergerak dibawah tanah, untuk mempengaruhi putusan, ” terangnya.
Menyimak pembelaan PC bisa membingungkan publik awam hukum. Mereka akan segera mengira persidangan ini terancam gagal menghum pelaku., “ucapnya
Bahkan awak media, banyak bertanya-tanya dalam kasus tersebut membuat mereka tak mengira serumit hal tersebut, hingga turut ragu dipengaruhi pembelaan
Tiap Penegak Hukum memang membuat dan bertugas keraguan atas dakwaan, dengan harapan: dalam hal terdapat keraguraguan hakim akan membebaskan sejalan dengan prinsip INDUBIOPOREO,., ” Papar praktisi hukum.
Seperti yang saya nyatakan sebelumnya, uraian Setiap PH tak terkecuali PH Putri dan FS akan mempereteli satu persatu tahapan rangkaian peristiwa pidana dalam Dakwaan Jaksa agar hakim tidak yakin peristiwa pidana dalam dakwaaan JPU tersebut.
Betul sekali, dakwaan yang sempurna dan paling baik apabila setiap tahapan rangkaian tindak pidana yg didakwakan di dukung oleh minimum dua alat bukti, tetapi suatu peristiwa pidana dalam penilaian hakim tidak mungkin membuktikan dengan dua alat bukti atas setiap penggalan atau parsial peristiwa pidana.
sementara itu juga, praktisi hukum Palmer Situmorang, menjelaskan Hakim dapat menarik keyakinan dari rangkaian seluruh peristiwa dari persesuaian dua atau lebih sehingga timbul keyakinan, pembuktian dengan dua alat bukti tersebut adalah untuk keseluruhan rangkaian Peristiwa Pidana harus didukung minimum dua alat bukti.Bukan penggalan 2 peristiwa dengan dua alat bukti.,” tegasnya
Bahkan dirinya memberikan ruang kepada awak Media perlu membantu meyakinkan publik bahwa pembelaan demikian sudah hal yang biasa., ” himbaunya
Hakim akan menilai dengan baik seluruh rangkaian peristiwa dalam mengambil keyakinan.Pada akhirnya keyakinan hakim itulah fakta yuridis dan hukum.
Dr. Asep Iriawan mantan hakim dan dosen, adalah salah satu pakar nara sumber yg handal mengenai ini, ” jelasnya.(Hen)