Ferdy Sambo Di Hukum Mati, Langsung Di Evakuasi Ke Nusa Kambangan

Eksekusi Terdakwa Hukuman Mati Ferdy Sambo. Langsung dipindahkan Ke Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.Guna untuk dilakukan hukuman Mati Akibat upahnya.(Photo), Dok KabarNewsOne

KabarNewsone, Jakarta – Tragedi kasus Duren Tiga sudah memasuki babak akhir di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Terkuaknya pelaku pembunuh berencana tersebut didalangi langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo, hingga majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. Minggu. (19/2/2023)

Siapa yang tak kenal dengan Ferdy Sambo yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia terkait kekejaman nya, yang tega menghabisi nyawa ajudan istrinya Putri Cendrawasih.

Babak akhir dari tragedi tersebut, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, langsung langsung di evakuasi karena sudah memasuki babak ke tiga, untuk dilakukan eksekusi hukuman mati.

Kini Ferdy Sambo hanya pasrah untuk mendapatkan ganjaran yang setimpal tersebut, saat ini tersangka hukuman mati tahap ke Tiga, ini langsung di kirim ke Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah. Tempat para Terdakwa kelas kakap.

Kondisi terkini Sambo di Nusakambangan dari pagi hingga malam ini, masih di penuhi oleh para Anggota dan awak media yang sedang meliput kedatangan Sambo tersebut.

Di dermaga Wiska pura masih terus dilakukan pemantauan Kedatangan Nara pidana hukuman mati tahap ke tiga, ini apakah langsung di Eksekusi atau tidak belum ada keterangan resmi.(Yahya)