Menkopolhukam Meradang Ucapan Arteria Data Intelijen Bocor

Menko Pulhukam Mahfud MD, langsung semangat memberikan keterangan ke pada semua anggota komisi III DPR RI,. Terkait data transaksi Bodong senilai 300 triliyun. (photo) Den

KabarNewsOne, Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD, Langsung menghadiri undangan dari komisi III DPR RI. Terkait polemik yang ramai di media sosial, Saling serang terkait informasi uang pajak Senilai 300 triliun, Yang terbongkar karena transaksi mencurigakan.

Mahfud MD dengan semangat hadir. Sudah tiba di DPR sebelum jam 14.00 WIB tapi ternyata Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menko Polhukam/Ketua KNK PP TPPU dgn Komisi III DPR diundur menjadi jam 15.00.

Dengan hal tersebut Menkopolhukam Saya memaklumi, agenda DPR pasti padat, seperti halnya agenda saya. Tapi jam 15.00 insyaallah saya sudah tiba di Gedung DPR., ” Ucap Mahfud

Dalam benak Mahfud MD, yang ingin ketemu langsung dengan para polisi Senayan dari PDIP, Demokrat., ” Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berani bicara soal Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Hal ini merespons ucapan Arteria yang mengatakan tak seharusnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan informasi intelejen ke Mahfud.

“Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44, (Arteria) berani enggak?” Tanya Mahfud ke Arteria saat rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud MD pun lantas mempertanyakan tugasnya sebagai Ketua Komite TPPU yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan saya tidak boleh tahu?” Kata Mahfud MD.

Oleh karena itu, Mahfud tegaskan tidak perlu menggertak dalam perkara yang sebenarnya telah sesuai dengan prosedur.

“Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” ujar Mahfud.(Basya)