KabarNewsOne, Jakarta – Lagi-lagi isu politik makin panas. Belum lama ini Presiden Republik Indonesia Jokowi. Merencanakan untuk Mengesahkan rencana RUU Perpu perampasan Aset, Yang memuai Konflik di kalangan Parlemen Senayan. Hal ini sangat penting kata Benny Keharaman Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat. Senin (3/4/2023)
Benny Kharahman partai oposisi di pemerintah Jokowi melontarkan isi Soal UU Perampasan Aset, Jika memang Presiden Jokowi memandang UU itu penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.,” terang Venny
Bahkan ia juga menyampaikan yang tidak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja kok diterbitkan,, katanya. Apalagi Perpu terkait perampasan aset.
selain itu juga dirinya memohon kepada Menkopolhukam untuk segera beritahu Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset, kalau berani. Tuturnya
Ungkapan Benny tersebut banyak langsung direspon di media sosial khususnya kalangan Netizen Twitter, ada yang berpendapat
Emangnya UU Perampasan Aset sudah pernah ada sehingga bisa dibuat Perppu, ,” ucapnya. Kembali lagi ia menjelaskan
PERPPU itu singkatan dr PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG., ” Tegasnya
Sementara itu bermunculan Buazer Pemerintah, langsung menyerang Banny, mereka menjelaskan Justru Perppu di keluarkan karena tida ada UU terkait, ketika ada kebutuhan mendesak tentang suatu hukum tetapi UU terkait belum ada, maka pemerintah dalam hal ini presiden berhak mengeluarkan Perppu,
Emangnya DPR kita udah lumpuh sehingga tidak bisa bikin undang-undang, Kalau begitu bubarin aja DPR, biar presiden yg ambil alih bikin semuanya pakai Perppu, ” pungkasnya
Cuitan Buazer pun langsung di komentari oleh pengguna medsos, boleh dibaca lagi syarat dikeluarkannya Perppu deh. Tidak perlu ada UU terkait untuk membuat Perppu. Jadi buzzer minimal baca-baca dulu ya harapannya