PMJ SP3 Dugaan Rekayasa Kasus Tanah Seluas 8,7 Hektar

Konflik lahan tanah 8,7 jadi Sorotan Polda Metro Jaya, Turun tangan stop Dugaan SP3 Kasus Rekayasa yang di klaim pengembang Terhadap Ahli waris.(Photo) Istimewa

KabarNewsOne, Jakarta – Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sungguh sangat tragis. Awalnya pemilik sah lahan tersebut pernah ditawarkan uang yang sangat rendah dibandingkan harga lahan. Karena pemilik menolak, lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Terang pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora, kepada wartawan di Jakarta.Kamis (25/5/2023)

Baca Juga :Tanah Seluas 8,7 Hektar Di Pantai Indah Kapuk Miik Ahli Waris Diperjualbelikan Oleh Pengembang

Gora menuturkan kronologis yang ia peroleh dari pengakuan mendiang Sumita Chandra melalui video semasa hidup. Termasuk dari foto copy surat pengaduan yang diajukannya semasa Sumita Chandra masih hidup kepada Presiden RI, Joko Widodo pada tahun 2015 lalu.

Dikatakannya, mendiang Sumita Chandra, sempat didatangi pihak yang mengaku pengembang PIK 2. Mereka ingin membeli dan mengajukan penawaran Rp3,5 miliar untuk lahan seluas 87.100 meter persegi tersebut. Namun penawaran itu ditolak Sumita Chandra pada saat itu.

Akibat penolakan tersebut, Sumita Chandra dan keluarga dikirimkan pesan melalui berbagai pihak. Inti pesan tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut bermasalah. Bahkan diantara pesan tersebut menyampaikan makna bahwa Sumita Chandra bisa dipidana. Padahal lahan tersebut sama sekali tidak bermasalah.

Menurut Gora, lahan tanah seluas 87.100 meter persegi yang kini masuk cluster Tokyo Riverside, berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sah milik Sumita Chandra. Begitu pula dengan SHM No. 5/Desa Lemo sejak tahun 1988 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 masih tercatat atas nama Sumita Chandra dan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan kepemilikan tersebut.

“Saya perlu menyampaikan Sumita Chandra sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang adalah pemilik sah tanah seluas 87.100 meter persegi tersebut. Ini bukan kami yang menyatakan. Tetapi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Yaitu putusan Banding No.No.726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan Kasasi No.3306 K/Pdt/2000 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.250 PK/Pdt/2004,” tegasnya.

Benar saja, tak lama setelah penolakan, pada tanggal 19 Juni 2014, Sofyan Anwar melaporkan Sumita Chandra ke Polda Metro Jaya. Sofyan Anwar adalah anak The Pit Nio. Sumita Chandra lalu dijadikan tersangka. Setelah itu lahan miliknya dikuasai total PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang mengaku mendapat kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Selanjutnya, berdasarkan pemberitaan banyak media, lahan tersebut sudah dijual ke masyarakat. Menurut keterangan Ahli Waris Sumita Chandra, tekanan pemidanaan itu membuat Sumita Chandra sakit. Lelaki berusia 76 tahun itu kemudian dibawa keluarganya berobat ke Australia.

Namun mujur tak bisa diraih, malang tak dapat ditolak, pada tahun 2016, Sumita Chandra meninggal dunia di Australia. Polda Metro Jaya kemudian menghentikan perkara laporan Sofyan Anwar tersebut.

Dijelaskan Gora, penetapan Tersangka terhadap mendiang Sumita Chandra itu sebenarnya sangat aneh. Sumita Chandra dilaporkan kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio dalam Akte No.18 yang dibuat dihadapan Notaris Sitti Marjami Soepangat., SH pada tanggal 3 Juni 1982.

Isi Akte No. 18 tersebut adalah pemberian kuasa dari Chairil Widjaya dan The Pit Nio kepada Sumita Chandra untuk melakukan balik nama SHM No.5/Desa Lemo.

“Perlu diketahui, Sumita Chandra membeli lahan seluas 87.100 meter persegi dengan SHM No.5/Desa Lemo dari Chairil Widjaya. SHM No.5/Desa Lemo tersebut awalnya dijadikan jaminan utang oleh Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra. Untuk memperkuat jaminan utang tersebut, dibuat lah Akte No.17 dan 18. Akte No.17 isinya memberikan kuasa kepada Sumita Chandra untuk mengurus dan menjual tanah seluas 87.100 meter persegi dengan SHM No.5/Desa Lemo,” jelas Gora.

Mengapa ada nama The Pit Nio dalam Akta No.17 dan Akta No.18? Menurut Gora, karena pada tahun 1982 SHM No.5/Desa Lemo masih tercatat atas nama The Pit Nio. Chairil Widjaya membeli lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut dari Paul Chandra. Paul Candra mewarisi lahan tersebut dari ayahnya Tuan Kasir.

Paul Chandra lalu memecah lahan milik ayahnya menjadi empat bidang tanah dengan menggunakan nama keluarga. Salah satunya SHM No.5/Desa Lemo menggunakan nama The Pit Nio yang merupakan adik ipar tiri Paul Chandra.

Chairil Widjaya bersedia membeli SHM No.5/Desa Lemo yang saat itu masih tercatat atas nama The Pit Nio dari Paul Candra karena The Pit Nio sendiri mengetahui penjualan tersebut dan tidak menyanggah. Salah satu bukti pada saat itu adalah cap jempol The Pit Nio.

Diakui Gora, cap jempol The Pit Nio dalam penjualan SHM No.5/Desa Lemo kepada Chairil Widjaya oleh Paul Candra ini kemudian bermasalah.

Paul sendiri dihukum 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.596/PID/S/1993/PN/TNG. Putusan pidana ini kemudian digunakan Ny. Vera Juniarti Hidayat yang mengaku mendapat hibah dari The Pit Nio untuk menggugat keabsahan AJB The Pit Nio dengan Chairil Widjaya dan AJB Chairil Widjaya dengan Sumita Chandra.

“Namun di Tingkat Banding gugatan Ny. Vera ini ditolak dan kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertibangannya berpendapat Putusan Pengadilan Negeri TangerangNo.596/PID/S/1993/PN/TNG harus dikesampingkan karena melalui Akte No.17 dan Akte No. 18 The Pit Nio mengetahui dan menyetujui balik nama SHM No. 5/Desa Lemo bekas milik The Pit Nio dari Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra karena jual beli. Pengadilan juga menyatakan AJB antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya serta AJB antara Chairil Widjaya dengan Sumita Chandra sah dan mengikat,” jelas Gora.

Kembali ke pemidanaan Sumita Chandra, menurut Gora, penyidik saat itu hanya membandingkan cap jempol The Pit Nio dalam akte dengan cap jempol The Pit Nio pada KTP yang sudah rusak. Sebab, The Pit Nio sendiri sudah wafat sekitar tahun 2006 atau sekitar sembilan tahun sebelum Sumita Chandra dipidanakan. “Siapa yang bisa menjamin cap jempol yang ada di KTP yang sudah rusak itu asli dan sah sebagai pembanding,” ujar Gora.

Selain itu, menurut Gora, ada atau tidaknya Akte No.18 tak ada kaitannya lagi dengan proses balik nama SHM No.5/Desa Lemo ketika lahan tersebut akhirnya dijual Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra melalui Akte Jual Beli (AJB) No.38/5/VIII/Teluk Naga/1988 tanggal 9 Februari 1988.

Pasalnya, pada tahun1986, Chairil Widjaya ternyata sudah melakukan balik nama SHM No.5/Desa Lemo tersebut atas nama dirinya. Tanpa adanya Akte No.17 danAkte No.18 pun AJB antara Chairil Widjaya dengan Sumita Chandra saja sudah cukup karena SHM No.5/Desa Lemo sudah tercatat atas nama Chairil Widjaya.

Adanya penghentian penyidikan ini terungkap melalui surat yang dikirim Polda Metro Jaya kepada Charlie Chandra/Fajar Gora No.B/1176/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Mei 2023.

Fajar Gora mengatakan, pihaknya mengapresiasi SP3 yang dikeluarkan Direktur Krimininal Umum Polda Metro Jaya atas nama Kasubdit Harda selaku penyidik. Sikap ini menunjukkan profesional Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Pol Karyoto, yang berlatar belakang Deputi Penindakan di Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas SP3 ini. Kami berterima kasih kepada Kapolda Metro Irjen Karyoto, cq Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi cq Kasubdit Harda yang berani menegakkan kebenaran. Ini sejalan dengan janji Kapolda yang ingin memberikan kepastian hukum,” tegas Fajar Gora. (Yahya)