KabarNewsOne, Sum-Bar – Aturan mengenai siswi non-muslim yang diwajibkan memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik.
Hal ini terungkap setelah beredar sebuah video di media sosial yang merekam adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang.
Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik disebutkan, salah satu orangtua murid tengah menjelaskan bahwa ia dan anaknya adalah non-muslim, sehingga ia mempertanyakan penggunaan jilbab yang diwajibkan di sekolah tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan, penggunaan jilbab bagi para siswi merupakan aturan wajib yang dibuat oleh pihak sekolah.
Kasus seperti ini, sebelumnya juga pernah terjadi. Apa langkah Komnas HAM merespons berbagai peristiwa seperti ini yang berulang kali terjadi?
Hingga kini polemik ini terus berkembang, banyak yang menentang pihak sekolah, ada juga yang mendukung, kalau bagaimana dengan siswa yang non muslim, yang lagi menempuh pendidikan di SMK tersebut..