KabarNewsOne,Lampung Timur – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Sakti AKP Rizal Efendi S.H beserta Kanit Reskrim Bipka Leo Ekardo dan team telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam kawasan Ex PT.Curah Laju Utama di Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan S,ik melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Rizal Efendi SH mengatakan, pada hari senin (25/01/21) sekira pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Ex PT. Curah Laju Utama dengan cara memotong Ram door dengan menggunakan alat potong las.
Kejadian itu bermula pada saat petugas oprasional lapangan sedang berada di desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai kabupaten Lampung Timur, kemudian pada hari Rabu (27/01/21) pada saat petugas oprasional lapangan yaitu saudara Tedi mengecek perlengkapan di dalam kawasan perusahaan, ternyata petugas oprasional mendapati 2 (dua) buah Ram Dor dengan rincian rincian 1 (satu) Buah Ram Dor berukuran panjang 8 (delapan) Meter dan Lebar 1 (satu) Meter, dan 1 (satu) buah Ram Dor berukuran panjang 4 (empat) Meter dan Lebar 1 (satu) Meter dan 6 (enam) buah besi H yang merupakan alat penghubung antara kapal tongkang dan daratan atau yang biasa kami sebut Lidah yang diletakan ditepi sungai tepatnya di depan dermaga didalam kawasan Ex PT. Curah Laju Utama ternyata sudah tidak ada atau hilang.
“Selanjutnya pada hari sabtu tanggal (30/01/21) Sekira pukul 16.00 Wib, kami mendapat informasi bahwa para pelaku Curat tersebut berada di wilayah Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, kemudian Team tekab 308 Polsek pasir sakti melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan setelah informasi sudah akurat langsung kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Rizal Efendi, Senin (01/02/21)
Untuk para pelaku sendiri yakni EA (34) warga desa Bakauheni Kec.Bakauheni Kabupaten Lamsel, kemudian BFL (31) warga desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Kerawang, MD (37) warga desa Cigelam Kecamatan Ciruas Kota Serang Banten dan satu orang masih dalam pengejaran (DPO) yakni FR (45) warga desa Muara Bakau Kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel.
Barang bukti yang kami amankan ada 5 (lima) buah besi berwarna abu-abu dan berkarat yang berbentuk lempengan, 1 (satu) buah cutting tools (alat pemotong besi), 1 (satu) buah tabung gas elpiji seberat 3 kg, 1 (satu) buah selang gas berwarna merah biru sepanjang 10 meter.(*)