KabarNewsOne,Jkt-Pilkada 2020 adalah Pilkada terakhir sesuai dengan pasal 201 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Disebutkan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Artinya, setiap Kepala Daerah yang habis waktu sebelum 2024, tidak bisa dipilih kembali sebelum 2024. Ada 3 Kepala Daerah yang habis waktu sebelum 2024, yakni Anies Baswedan (2022), Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil (2023).
Padahal ketiganya kerap disebut teratas dalam survei. Otomatis ketiganya akan kehilangan panggung pasca-tidak menjabat. Secara politik elektoral ini tentu merugikan bagi para tokoh ini.
Belakangan muncul usulan 2022 dan 2023 tetap ada Pilkada dan Pilkada selanjutnya akan digelar pada 2027, bukan 2024.
Jika revisi UU Pilkada, mengamini pilkada 2022 dan 2023 tetap ada, tentu akan menarik karena bisa menguntungkan kandidat yang disebut-sebut kuat dalam peluang menjadi presiden mendatang seperti Ridwan Kamil, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Namun tak menguntungkan bagi kandidat “Flamboyan” seperti Prabowo Subianto.. salah satu capres teratas dalam survei, Prabowo seharusnya bisa melenggang sendirian di 2023 dan 2024 tanpa lawan yang punya panggung lagi sebelumnya.
Bagaimana kesiapan dari aktor laga itu, untuk berjuang menjadi kandidat yang kuat kalau revisi tersebut, disyahkan.