Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.KPU Coret Satu Nama Mantan Terpidana dalam Daftar Calon Tetap DPD RI, Karena mempunyai Masalah Catat Hukum, terkait masa jedah waktu belum mencapai 5 Tahun.(Photo), Ilustrasi
KabarNewsOne, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret satu nama mantan terpidana calon anggota DPD dari Daftar Calon Tetap (DCT). Nama tersebut dicoret lantaran belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas murni, Menjalankan hukuman.
“Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat,” terangnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim tak menjelaskan secara jelas sosok mantan terpidana itu. Meski begitu, berdasarkan, data dari ICW, nama Irman Gusman tercatat sebagai bakal calon anggota DPD dari Sumatera Barat.
Sementara itu, total keseluruhan calon anggota DPD yang masuk ke dalam DCT sebanyak 668 orang. Mereka terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan.,”paparnya
Bahkan Hasyim menuturkan KPU tidak akan memberi tanda khusus kepada calon anggota DPD yang berlatar belakang mantan terpidana di surat suara. Sebab, menurutnya itu tidak diatur dalam UU.
“Di undang-undang juga nggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati,” Himbaunya.(Tim),Liputan