KabarNewsOne, Lampung – Ribuan ekor satwa liar jenis burung hasil dari penahanan oleh tim gabungan pada hari Minggu lalu (31/01/21), Dilepas liarkan atau diterbangkan kembali ke habitat asal di Kaki Gunung Rajabasa Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (02/02/21)
Tim dari gabungan yang sudah dibentuk. Untuk memperketat akan adanya penyelundupan, satwa liar tersebut terdiri dari. Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Suhairul mengatakan, pada hari ini disaksikan oleh KSKP Bakauheni, Kejaksaan Negeri Kalianda, Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, BKSDA Lampung, dan pihak Kecamatan Bakauheni. Bersama sama melakukan pelepasliaran hasil barang bukti penahanan ribuan ekor satwa liar jenis burung yang berhasil diamankan di area pemeriksaan Seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Sebanyak 1.406 ekor burung jenis pleci/kacamata, prenjak, jalak kebo, pentet, kutilang, dan crocok. Dari beberapa jenis burung yang kami amankan ada sebagian yang dilindungi seperti cucak daun besar, cucal daun kecil, srindit, ekek layongan dan kapas tembak itu kami akan lepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) kabupaten Pesawaran, Lampung,” ungkap Suhairul
Dikatakan, Suhairul sejauh ini, selalu berkoordinasi dengan petugas KSKP Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung untuk terus meningkatkan pengawasan serta pengamanan terhadap pelaku penyelundupan satwa liar baik itu dilindungi ataupun tidak dilindungi yang hendak dilalulintaskan ke Pulau Jawa”Jadi jangan main main dengan satwa yang dilindungi. Apalagi menyelundupkan satwa liar. Pasti akan berurusan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya(*)