KabarNewsOne, Jakarta – Polda Metro Jaya, Remi mengumumkan status tersangka kepada Ketua Pimpinan Komisi pemberantasan korupsi, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam perkara tersebut mewajibkan Firli berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Kamis (23/11/23)
Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka., ” Polisi juga mengatakan Firli terancam hukuman penjara seumur hidup., ” tegasnya.
Baca Juga:Polisi Periksa Polisi Kasus Mentan
Status tersangka kepada Firli disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam. Ade mengatakan hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.
” Penjabaran itu di sampaikan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli selaku Ketua lembaga anti rasuah sebagai tersangka,” jelas Ade dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup.
Baca juga:Firli Merasa Terasingkan Saat Diperiksa Penyidik
Bahkan pasal yang di jeratkan kepada Firli. Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” jelas Ade.
Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Baca juga: Disebut Kembali Mangkir dari Pemanggilan Polda Metro Jaya, Ini Bantahan Firli Bahuri
Sementara itu kuasa hukum Firli, Ian menjelaskan bahwa firli taat dengan hukum, sesuai dengan proses hukum.,” terangnya
Nanti kita lihat saja perkembangan nya di pengadilan.,” paparnya.(Yahya)