KabarNewsOne, Jakarta – Presiden Jokowi Langsung merespon terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Oleh Polda Metro Jaya, Jokowi tak banyak bicara hanya meminta agar di proses hukum, Sesuai Prosedur hukum berlaku. Kamis, (23/11/23)
” Iya kita serahkan dengan penegak hukum, proses hukum yang berlaku, ” terangnya
Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Menetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Suap
Saat ini ketua kpk Firli di jerat pasal penyuapan. Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.
Bahkan pasal yang di jeratkan kepada Firli. Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
Baca juga: Praktisi Hukum: Ketua KPK Bisa Di Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Pemerasan
“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” jelas Polisi juga mengatakan Firli terancam hukuman penjara seumur hidup., ” tegasnya.(Tim)