KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Langsung Merespon Menggelar Konferensi Pers, Terkait Penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri Jadi Tersangka Oleh pihak Polda Metro Jaya, kamis (23/11/23).
Dalam hal ini Alex Mengungkapkan Firli diberhentikan Sementara Sesuai Keppres Presiden, kata Alex
Baca juga:Jokowi Respon Penetapan Ketua KPK Jadi Tersangka
“Siapa yang menjadi ketua? Ya ini kita tidak berandai-andai, dan kita juga tidak tahu. Belum juga ada keppres dari Presiden,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/23).
Namun semua ini, tidak membuat Lembaga Anti Rasuah goyang, walaupun ketua tersandung kasus, kita tetap akan melaksanakan tugas dalam pemberantasan Korupsi., ” ucapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan dia Menghormati langkah pihak pihak polda metro jaya.
Baca juga: Praktisi Hukum: Ketua KPK Bisa Di Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Pemerasan
Namu saat Alex menyebut Firli masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Firli, kata Alex, masih menjabat Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Alex.
Sementara itu juga pihak kepolisian akan langsung menyurati Mensesneg terkait hal Pimpinan kpk sudah di tetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Syahrul Yasin Limpo., ” Jelasnya.(Tim)