Aksi Mogok Nasional Buruh Stop Produksi

KabarNewsOne, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa mogok nasional 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik di 300 kabupaten kota seluruh Indonesia akan dilakukan di antara tanggal 30/11/23 sampai dengan 13/12/ 2023.

Baca Juga:Jika Tuntutan Tak Terpenuhi 5000 Buruh Mogok Total Stop Produksi

“Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh serentak adalah menghentikan produksi atau stop produksi. Di mana para buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang diluar pabrik, serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, mogok nasional sah sesuai hukum.  Mengacu pada UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di mana salah satu pasal tersebut menyatakan serikat buruh mengorganisir pemogokan sebagai salah satu fungsinya menuai protes.

Baca juga: Buruh Geruduk Balaikota DKI Tolak Kenaikan 3,38%

“Bentuk mogok yang dimaksud UU 21/2000 adalah diatur dalam dalam UU No 9/1998 yaitu unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi bukan mogok kerja yang diatur dalam UU No 13/2003. Karena kalau mogok kerja harus didahului perundingan dengan manajemen perusahaan, maka kami tidak memilih menggunakan uu 13/2003,” tegasnya.

“Kami memilih bentuk mogok yang akan diorganisir oleh serikat buruh bentuknya adalah unjuk rasa sebagaimana diatur dalam UU 9/1998,” jelas Said Iqbal. Peserta unjuk rasa yang diorganisir pemogokan nya adalah seluruh buruh yang ada di pabrik, maka ketika nanti setelah ditentukan 2 hari, yang diperkirakan mencakup 100.000 pabrik.

Baca juga:Perjuangkan Kenaikan Upah 15%, Partai Buruh Dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan

“Itulah yang dimaksud Mogok Nasional dan itu sah tidak boleh menghalang-halangi buruh yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegasnya.

Said Iqbal mengajak pimpinan perusahaan, Walikota, Bupati, Gubernur mari kita berunding, duduk bersama, tetapi dengan syarat tidak menggunakan PP 51/2023 dan OmniBus Law.

Selam ini, lanjut Said Iqbal, Pemerintah tidak pernah ada diskusi kepada serikat pekerja. Alasan kami meminta kenaikan 15% kenaikan upah kenaikan UMP 3,6% seperti DKI Jakarta lebih rendah dari kenaikkan daripada Upah PNS/TNI/Polri yang 8 % (tidak ada di seluruh dunia kenaikan dibawah PNS/TNI/Polri).

Baca juga: Buruh Turun Ke Jalan Meminta Agar Pemerintah Cabut UU Omnibus law

KSPI setuju PNS TNI Polri naik 8% tetapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga harus naik 15%. Berdasarkan hasil Litbang KSPI dan Partai Buruh terhadap KHL di pasar, kenaikkannya sebesar 12 – 15%. Harga bahan pokok naik, BBM naik, harga transportasi naik juga naik.

“Dengan melumpuhkan pabrik, melumpuhkan ekonomi, kaum buruh memaksa pemerintah untuk berunding guna merealisasikan tuntutan kaum buruh,” tegasnya.

Sementara itu Serikat Buruh menyampaikan bahwa Bupati kab bekasi sudah memutuskan UMK kab bekasi 2024 naik 13, 99%..,” terangnya

Hal ini seharusnya menjadi acuan  Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur DKI,, ” Maka gubernur jabar tidak boleh merubah rekomendasi bupati kab bekasi.,” ungkapnya

Alhasil Nya Buruh menang dalam perjuangan kenaikan upah min mendekati 15%.. “paparnya mereka juga meminta kepada kepala daerah DKI,  untuk segera merevisi UMP Wilayah jakarta 2024 mendatang Sebesar 15% Mendekati kab Bek

Dengan demikian gubernur dki juga wajib revisi ump dki 2024 naik menjadi mendekati 15% seperti kenaikan umk kab Bekasi, Jawa Barat.,” harapnya.(Tim)

 

Penulis: Tim Editor: Syaril