Nawawi Pimpinan KPK Baru Stop Akses Firli Keluar Masuk Kantor

KabarNewsOne, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Baru Nawawi Pomolango, Menggelar Konprensi pers. Bersama Pimpinan KPK Lainya Di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (27/11/23)

Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru, Yang telah dilantik oleh presiden jokowi, menggantikan sementara Ketua lama Firli Bahuri, tersandung kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Dalam hal ini Nawawi mengungkapan bahwa KPK, ke depan untuk lebih berhati-hati,  dan akan solid kembali untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK.,” ucapnya

Baca juga :Jokowi Respon Penetapan Ketua KPK Jadi Tersangka

Dalam Konferensi pers berlangsung Nahrowi langsung ditanya oleh para wartawan mengenai ketua KPK lama yang tersandung kasus, menyikapi hal itu Nawawi langsung Getol Mengkritik Firli, ia menyampaikan bahwa Firli, Sudah Resmi di berhentikan sementara oleh Presiden

Saat ini dia tak berhak melakukan Aktivitas di perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” katanya. Disebabkan saat ini Firli tersandung masalah.,” pungkasnya

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan.,” paparnya

Baca Juga:Kapolri: Tak Banyak Bicara Terkait Kasus Ketua KPK Yang Tersandung Masalah

Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Selain itu juga Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Baca Juga: Ghufron: KPK Tetap Profesional dalam melakukan Pemberantasan Korupsi Walaupun di terjang Badai

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga: KPK Gelar Konferensi Pers Terkait Firli di Tetapkan Tersangka Kasus Suap Eks Mentan Sahrul Yasin Limpo

Untuk Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili langsung oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana yang akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.,” terangnya.(Iwan)

 

 

 

Penulis: IwanEditor: Syaril