KabarNewsOne, Jkt- “Lagi-lagi masyarakat bingung dan heboh dengan pernyataan Menteri Sofyan Djalil beberapa hari yang lalu. “Menyatakan akan menarik Sertipikat asli tanah yang telah dimiliki warga negara Indonesia, yang telah punya Rumah atau sebidang tanah.
Menteri Sofyan Djalil langsung merespon menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Kita minta jangan khawatir Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada pada diri anda, tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis.
Baca juga : Siap-siap Pemerintah Akan Menarik Sertipikat Tanah, dijadikan Sertipikat berbasis elektronik.
Perlu kita perhatikan juga, dampak dari semua itu banyak warga kita yang kini resah dan khawatir. “Seperti diketahui, Kementerian tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021”.Ungkap nya.
Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.”Jelasnya.”