KabarNewsOne, Jakarta -Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkabulkan (21/8/24).
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di masing-masing di setiap daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
PILGUB DPT s.d 2 juta: 10% suara sah DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah DPT > 12 juta: 6,5% suara sah PILBUP/PILWAKO DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah. DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah DPT > 1 juta: 6,5% suara sah
Sementara itu Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU), bakal langsung revisi PKPU pencalonan Kepala Daerah imbas putusan MK, tersebut.
Dalam Keputusan Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus.
Afif memastikan pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut.” Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya.
KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada awal Juli 2024. (Tim)