KabarNewsOne, Jakarta – Mahkamah Konsitusi (MK), Telah mengabulkan Permohonan Uji materi UU Pilkada yang di ajukan Oleh Partai, langsung direspon Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat membahas Aturan Ambang Batas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rabu (21/8/24)
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya (Baleg) DPR akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024.
Menurutnya, setelah rapat tersebut bakal digelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pilkada dan dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada.
“Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,”
Namun Politikus PDIP Ronny di kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Terkait adanya rapat tersebut, Ronny menegaskan jangan ada pihak yang coba mempermainkan kedaulatan rakyat, juga mengintervensi dengan mengganggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Dalam hal ini ai juga kembali Menegaskan, jangan ada yang berani, coba-coba menyalahi peraturan serta mengintervensi keputusan tersebut (Den)