Kejaksaan Tinggi Kal-Bar Menahan 3 Tersangka Petinggi Bank Kal-Bar Kasus Korupsi 30 Miliar

KabarNewsOne, Pontianak – Kalimantan Barat – Jajaran Kejaksaan Tinggi Kal-Bar Resmi menetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah, yang diduga ke tiga orang tersebut Mark UP pengadaan tanah milik Bank daerah kal-bar. Senin (30/9/24).

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan tinggi tersebut yang merugikan Negara Mecapai 30 Miliar, yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Kal-bar, serta direktur umum, juga Kepala pengadaan Bank milik pemerintah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Siju, Bahwa tindak pidana korupsi ini, merupakan hasil dari penyelidikan tindak pidana korupsi ini terjadi di Bank Daerah tersebut pada tahun 2015.

Guna untuk pengadaan tanah pembangunan pusat Bank Kal-Bar pada tahun 2015. Silam seluas 7. 883 Meter persegi dengan total anggaran dana yang dikeluarkan mencapai 99.173.013.750 ( Sembilan puluh sembilan milar seratus tiga pulu juta Rupiah), ” terangnya

Hingga pada tahap pelaksanaan terdapat Selisih pada anggaran itu mencapai 30 miliar.   Hasil dari penyelidikan berdasarkan hitungan dan Barang Bukti

Ketiga tersangka yang tersandung kasus korupsi langsung diamankan oleh pihak kejaksaan hingga ditahan dalam 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, ” pungkasnya.(Sim)