” 5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Menuntut Kenaikan Upah 2025

KabarNewsOne, Jakarta – Konferensi pers Serikat Buruh bersatu Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, hari ini akan mengelar konferensi pers, terkait langkah kedepan untuk kesejahteraan para buruh. “5 juta buruh serentak akan melakukan aksi” mogok nasional. menuntut kenaikan upah minimum dan cabut omnibus law UU Cipta Kerja.” Jumat (18/10/24). 

Baca juga: Sikap Buruh: Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2025 Naik 8 Hingga 10 Persen dan Cabut UU Cipta Kerja

Hal ini disampaikan langsung olehnya pada awak media pada Zoom meting, bahwa buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10%.,” tegasnya Said.

Adapun dasar perhitungan kenaikan tersebut adalah, pertama, sesuai dengan inflasi tahun 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlahkan, maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%. ” paparnya.

Baca juga: Ribuan Buruh Stop Total Produksi Tuntut Kenaikan Upah 15 %

Kedua, ada faktor disparitas upah yang juga menjadi perhatian. Kaum buru di setiap wilayah-wilayah yang tidak merata timbulnya kesenjangan upah atau disparitas masih tinggi. ” ucapnya.

Misalnya, upah di daerah Karawang lebih tinggi dibandingkan di Purwakarta, dan upah di Purwakarta lebih tinggi dibandingkan di Subang. Untuk mengatasi kesenjangan ini, perlunya ditambahkan angka disparitas sebesar 2%.,” himbau Said

Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Melakukan Aksi Besar-Besaran Secara Bergelombang Mula 24 Hingga 31 Oktober 2024

“Berdasarkan analisis Bank data litbang Partai Buruh dan KSPI, tambahan ini menghasilkan kenaikan 10%, untuk mencegah kesenjangan yang semakin melebar,” kata Said Iqbal.

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh bersikap menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum. KSPI menilai konsep batas bawah dan batas atas dalam PP ini tidak masuk akal dan tidak ada dalam undang-undang sebelumnya, ” terangnya.

Bahkan belum termasuk yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Rumus yang dibuat BPS dan Kemenaker dianggap menyesatkan publik dan memperburuk kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat.

Baca juga: Aksi Buruh Kawal MK terhadap judicial review UU Pilkada serta Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Said Iqbal saat ini juga kembali memaparkan dan menegaskan, daya beli buruh telah menurun drastis dalam lima tahun terakhir ini. Litbang KSPI dan Partai Buruh menemukan bahwa dalam periode tersebut, upah riil buruh turun 30%. Artinya, daya beli buruh juga menurun 30%. Selama tiga tahun terakhir, ” kata Said.

Sementara itu kenaikan upah bahkan nol persen, dalam dua tahun terakhir ini,  kenaikan upah berada di bawah angka inflasi, yang otomatis menggerus nilai upah riil buruh. ” Jelasnya.(Yahya)