Ratusan Ribu Buruh Siap Melakukan Aksi Bergelombang di 38 Provinsi dan 350 Kab/Kota dari Tanggal 24 Hingga 31 Oktober 2024

KabarNewsOne, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, ratusan ribu buruh akan menggelar aksi besar-besaran secara bergelombang dari tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024. Mendatang. ” Jum’at (18/10/24).

Baca juga: Aksi Buruh Kawal MK terhadap judicial review UU Pilkada serta Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dalam Konferensi persnya secara langsung dengan para awak media melalui siaran langsung secara virtual, dirinya menyampaikan langsung bahwa  Demonstrasi ini akan melibatkan ratusan ribu buruh, serentak termasuk guru, di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan dua isu utama, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja., ” ujarnya.

Baca juga : 5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Menuntut Kenaikan Upah 2025

Aksi demonstrasi selama tujuh hari berturut-turut ini akan dilakukan secara serempak di beberapa daerah dan bergelombang di daerah lain. Pada 24 Oktober, aksi dimulai di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara. Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, seperti Jawa Barat hingga Kepulauan Riau, Batam, juga ke berbagai kota industri dan pertambangan seperti Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, dan Timika pada 25 Oktober, diikuti oleh wilayah-wilayah lainnya hingga 31 Oktober 2024.

Said Iqbal menjelaskan bahwa tujuan utama dari aksi ini adalah untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10%. Penetapan kenaikan upah ini tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum, karena peraturan tersebut saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Sebesar 8 Hingga10 Persen

“KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, KSPI menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim tidak mengambil keputusan apapun terkait upah sebelum hasil uji materi diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal.

Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. UU Cipta Kerja ini dinilai sangat merugikan buruh dan petani, dan proses judicial review terkait undang-undang tersebut saat ini sudah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim di Mahkamah Konstitusi. Buruh berharap agar undang-undang ini segera dicabut, sesuai dengan uji materi yang sedang berlangsung.

Baca juga: Ribuan Buruh Kembali Geruduk Mahkamah Konstitusi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Said Iqbal menekankan bahwa selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak naik atau hanya mengalami kenaikan yang berada di bawah tingkat inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun. Situasi ini diperburuk oleh kabar bahwa pemerintahan yang baru akan menetapkan upah minimum di bawah tingkat inflasi, sebuah langkah yang sangat tidak adil bagi buruh. Oleh karena itu, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan untuk memastikan hak mereka dipertahankan dan diakui.

“Aksi ini akan berlangsung di berbagai kota besar dan kawasan industri, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Cilegon, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, Pontianak, Makassar, Kendari, dan banyak lagi. Di beberapa wilayah, aksi akan dilakukan secara bergelombang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing serikat buruh di daerah tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Stop Ancaman PHK Terhadap Buruh Tekstil Dan Kurir

Said Iqbal menegaskan bahwa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, KSPI dan Partai Buruh tidak akan melakukan aksi. Aksi besar-besaran ini akan dimulai pada 24 Oktober dan berlangsung hingga 31 Oktober 2024, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk segera menaikkan upah dan mencabut UU Cipta Kerja.

Demonstrasi ini tidak hanya merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang merugikan buruh, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia terwujud. KSPI dan Partai Buruh berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan ini hingga tuntutan-tuntutan buruh dipenuhi., ” terangnya.(Ian)