Siap-Siap Buruh Mogok Nasional Duduki Mahkamah Konsitusi Menunggu Keputusan Omnibus Law Uu Cipta Kerja

KabarNewsOne, Jakarta – Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi lanjutan yang dilakukan oleh serikat buruh bersama empat konfederasi serikat buruh serta 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, termasuk KSPI, KSPSI, FSPMI, SPN, FSPTSK, dan berbagai federasi serikat buruh lainnya akan terus berlangsung hingga pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 8 – 10%. Rabu (29/10/24)

Menurutnya, aksi yang diawali pada hari Kamis 24 Oktober 2024, akan dilanjutkan pada Senin, 28 Oktober, di berbagai wilayah industri, seperti Bekasi (Kota dan Kabupaten), Tangerang, Karawang, dan kota-kota industri lainnya.

Baca juga: ” 5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Menuntut Kenaikan Upah 2025

Ribuan buruh akan terus turun ke jalan menuju kantor bupati atau wali kota di setiap wilayah-wilayah masing-masing daerah.,” kata Said

Aksi ini juga akan meluas ke berbagai kota industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kepulauan Riau (termasuk Batam), Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, “ucap Said

Aksi ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Namun, jika hingga 1 November 2024 belum ada keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi, aksi ini akan terus berlanjut hingga pertengahan November, dengan kemungkinan mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 15.000 pabrik di 38 provinsi dan 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 11-12 November atau 25-26 November, tergantung pada kapan keputusan kenaikan upah diumumkan.

Baca juga: Kamis Aksi Buruh Geruduk MK Kawal Keputusan Omnibus Law Uu Cipta Kerja

“Kami menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10%, tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Pemerintah harus segera memutuskan kenaikan upah minimum, sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

Iqbal juga menyebutkan bahwa selama ini pemerintah selalu mengulang-ulang “argumentasi kaset rusak” dengan menyatakan bahwa perjuangan buruh tidak hanya tentang kenaikan upah, tetapi juga tentang kesejahteraan secara keseluruhan.,” ujarnya

Baca juga: KSPI: Tolak PHK di Sritex Dan Wajib Bayar Upah Buruh Sampai Ada Keputusan Mahkamah Agung

“Argumen ini sudah basi dan harus dibuang ke laut. Faktanya, tanpa kenaikan upah yang layak, buruh tidak mungkin mencapai kesejahteraan,” tambahnya.

Iqbal menggarisbawahi bahwa struktur skala upah yang ada saat ini hanya berlaku untuk 10% buruh, sementara 90% lainnya tidak mendapatkan kejelasan.

Kebijakan upah yang ditolak oleh KSPI meliputi kenaikan upah di bawah inflasi yang dianggap sebagai “hukuman ekonomi.” Selain itu, kebijakan “batas bawah-batas atas” juga ditolak karena ini tidak diatur dalam undang-undang dan tidak memadai dalam melindungi buruh.,” pungkas Said

“Kebijakan ini jelas tidak berpihak pada buruh, apabila tuntutan kami tak di hiraukan buruh akan melakukan aksi besar-besaran mogok nasional sesuai dengan Kontitusi.,” himbau said.

Sementara ini, kami sedang berjuang juga menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi MK. Terkait Omnibus Law, UU cipta kerja. Yang rencananya keputusan  tersebut akan dibacakan hari Kamis 31/10/24. Nanti, ” ujar Said

Harapan besar kami agar MK mengabulkan tuntutan yang kami layangkan cabut uu Omnibus law, Cipta kerja, yang tidak berpihak kepada Buruh., “terangnya

Selain itu juga Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa hari ini kami  mengajak dan mengundang rekan-rekan media untuk bergabung, meliput kegiatan akan melakukan Konferensi,  Pers, terkait giat yang rencananya puluhan ribu buruh akan mogok nasional, mengawal keputusan MK, yang kami tunggu-tunggu, ” terang said.(Ian)