KabarNewsOne, Jakarta – Lagi – lagi kalangan Buruh kembali menggelar Aksi Nya Berunjuk Rasa Di depan Gedung Mahkamah Konsitusi MK, di Patung Kuda, Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pasukan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) khususnya di klaster Ketenagakerjaan. Pencabutan itu jadi opsi jika gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikabulkan. Hari ini Kamis.(31/10/24)
“Karena menempatkan tenaga manusia sebagai budak. Bukan ekonomi Pancasila. Justru kami meminta MK ini membatalkan pasal outsourcing di Omnibus Law supaya selaras dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo yang kita dukung. Anti neokapitalisme, anti neoliberalisme. Karena itu kita minta pasal outsourcing dibatalkan., ” ucapnya
Dinyatakan tidak berlaku. Atau inkonstitusional. Kan ini gugatan. Jadi harus dinyatakan tidak berlaku,” kata Said Iqbal.
Andaikan terjadi kekosongan hukum, maka dapat kembali kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Poin lainnya dari UUCK yang memberatkan buruh.
UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemerdekaan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.
Baca juga: Sidang Uji Formil Omnibus law Di MK DPR & Pemerintah Tidak Hadir, Said Iqbal: Geram
Dalam kondisi tersebut, Gerakan para Buruh meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.,” harapnya.(Deni)