Bongkar Mafia Kasus Di Penegak Hukum Tertinggi 1 Triliun Barang Bukti

KabarNewsOne, Jakarta – Polemik Penegak Hukum tersandung Kasus Makelar Kasus terus bergulir Langkah-langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh metode pembuktian.terbalik dalam dugaan korupsi eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.dianggap tidak cukup untuk membongkar aliran dana senilai hampir Rp1 triliun yang diterimanya. Selasa (5/11/24).

Banyak kalangan praktisi hukum menilai seperti Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyarankan agar penyidik Kejagung mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Zarof.,” katanya

Baca juga: Kejagung Bongkar Markus Di Mahkamah Agung Uang 1 Triliun Di Amankan

Novel juga mengusulkan agar Kejagung memeriksa sejumlah orang di Mahkamah Agung (MA) yang biasa berkomunikasi dengan sang tersangka. ” ucapnya

Selain Tim penyidik Kejagung diminta pula pengembangan pengusutan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).,” ibaaunya.

Biasanya akan [menggunakan pasal] berlapis, apalagi kalau tunainya segitu banyak nominalnya,” kata Novel Baswedan saat dihubungi awak media. Bahwa tersangka Zarof Ricar diduga berperan langsung sebagai makelar kasus dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur., ” terangnya

Baca juga: Repormasi Penegak Hukum Terkuak Markus Di MA

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tim penyidik menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di rumahnya., Hal itu sangat mengejutkan. ,” terang Novel

Sementara Itu kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan hingga kini penyidik Kejagung masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik sesuai aturan,” ujar Harli di Kompleks Kejagung Jakarta, beberapa hari lalu.

Sementara itu Gayus Lumbun Mantan Hakim agung menjelaskan Hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum, tentu harus mendapatkan posisi dan penghormatan setinggi-tingginya dalam struktur organisasi. Oleh karenanya, sudah tidak terbantahkan lagi bahwa pucuk pimpinan di lembaga pengadilan, termasuk MA, harus dijabat hakim. Hal ini tentu untuk melindungi marwah kekuasaan kehakiman itu sendiri. Namun demikian, dalam menjalankan core business tersebut, lembaga pengadilan tentu tidak bisa diisi jabatan hakim semata. Perlu dukungan bagian kepaniteraan dalam hal administrasi perkara, dan bagian kesekretariatan sebagai supporting unit yang mendukung kelancaran tugas, pokok.,” teranya.(Deni)