” Perang Markus Di Penegak Hukum Perkara Mulus Di Tangan Hakim Agung”

KabarNewsOne, Jakarta – Beberapa waktu lalu Masyarakat Digegerkan dengan Berita Penyidik Jaksa Agung Membongkar Kasus Menghebohkan Markus Di Mahkamah Agung. Langsung melakukan penggeledahan di rumah Zarof. Dengan menemukan Uang 1 triliun banyaknya uang yang ditemukan, dikediamanya.

Peneliti PUKAT UGM, Zaenal menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam jaringan markus di Mahkamah Agung tersebut. Dia mengatakan pasti ada hakim agung yang ikut terlibat dalam jaringan markus itu.” terangnya

“Pasti ada hakim lain yang berperan. Hakim juga tidak mungkin beroperasi sendiri. Ada panitera, ada panitera pengganti, ada pegawai Mahkamah Agung dan ada badan peradilan di bawah lainnya,” kata Zaenal Muktar Arifin saat berdialog di tv Berita swasta, Senin, (4/11/24)

Baca juga: Hakim Agung MA Mulus, Perkara Ada Pulus&

Dalam kasus ini. Dia juga mendesak kejaksaan untuk mengusut pengacara atau advokat yang pernah menangani berbagai perkara di MA. Menurut dia, kejaksaan harus bergerak cepat dan mengerahkan sumber daya yang cukup banyak dalam menangani perkara markus ini. “Memang harus berjejaring. Mafia jaringan ZR ini harus ditumbangkan,” ucap dia.

Zaenal juga mengatakan pendekatan awal yang perlu dilakukan oleh kejaksaan ialah dengan menggunakan pendekatan pidana pencucian uang, yakni dengan prinsip ‘follow the money’. Kejaksaan harus segera menelusuri uang yang didapat ZR selama berkarir di MA dan kemudian menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Baca juga: Kejagung Bongkar Markus Di Mahkamah Agung Uang 1 Triliun Di Amankan

Dengan total uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar sebesar Rp 920 miliar itu, Zaenal menduga 10 tahun terakhir mungkin saja jaringan markus itu telah mendapatkan uang trilliunan. “Bayangkan total uang markus ZR saja hampir Rp 1 triliun, berapa triliun total uang markusnya?” kata dia.

Sementara itu, saat ditanyai apakah ada keterlibatan hakim agung dalam markus Zarof Ricar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tidak menjawab dengan jelas. Dia hanya mengatakan saat ini penyidik tengah bekerja. “Kita lihat nanti perkembangannya. Penyidik terus mendalami perkara ini,” ucapnya

Baca juga:Bongkar Mafia Kasus Di Penegak Hukum Tertinggi 1 Triliun Barang Bukti

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi diduga telah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap pengkondisian perkara sidang putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Kepala Sub Bidang Kehumasan Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum, Andrie Wahyu Setiawan ketika dikonformasi, menyebut akan anda jumpa pers yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, malam ini.

“Disampaikan langsung oleh Kapuspenkum (Harli) dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Qohar),” kata Kepala Sub Bidang Kehumasan Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum, Andrie Wahyu Setiawan melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Namun tidak dijelaskan juga apakah jumpa pers yang akan diselenggarakan terkait dugaan penangkapan ini, atau dalam perkara lain.

Desas desus soal ditangkapnya Ketua PN Surabaya sudah mencuat sejak sore. Informasi tersebut, berseliweran di sejumlah pemberitaan di Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, ketika dikonfirmasi media hanya membenarkan kalau pihaknya memfasilitasi pemeriksaan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Diketahui sebelumnya, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tanur pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Dia telah ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung pada Kamis malam, 24 Oktober 2024 di Hotel Le Meridien, Bali.

Bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu dijanjikan fee Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur. Adapun Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.,” (Tim)