Ribuan Buruh Siap Duduki Gedung DPR RI Menyampaikan Aspirasi Khusus

KabarNewsOne, Jakarta -Ribuan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Setelah aksi di DPR RI, massa akan bergerak menuju Kedutaan Besar Malaysia, untuk mendesak polisi Malaysia yang menembak buruh migran asal Indonesia diadili. ,” tegasnya. Kamis (6/2/25)

Baca juga: KSPI & Partai Buruh Menuntut Agar Pemerintah Malaysia Menghukum Aparat Kepolisian Malaysia Menembak Hingga Tewas Buruh Migran Indonesia

Massa aksi ini mayoritas berasal dari Jabodetabek. Aksi ini juga dilakukan secara serentak di puluhan kota industri lainnya, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Makassar, Serang, Gorontalo, Ambon, Ternate, Banjarmasin, Pontianak, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, dan berbagai kota industri lainnya.” ungkapnya

Momentum aksi ini bertepatan dengan peringatan 26 tahun FSPMI, yang selalu diperingati dengan aksi massa untuk menyuarakan tuntutan buruh dan rakyat kecil.,” katanya

Baca juga:Kelangkaan Gas 3 Kg Menyusahkan Rakyat, KSPI dan Partai Buruh Meradang Akan Gelar Aksi di Kementerian ESDM

Tahun ini, aksi mengusung 12 tuntutan. Selain itu, massa juga menyampaikan tuntutan khusus, yaitu menolak Pasal 228a Tata Tertib DPR RI.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, ribuan buruh yang turun ke jalan di depan DPR RI juga menyampaikan aspirasi khusus menolak Pasal 228a Tata Tertib DPR RI.,” pungkasnya.

Pasal ini mengatur bahwa DPR memiliki kewenangan untuk mengganti dan mengevaluasi para pimpinan lembaga negara yang telah melalui proses fit and proper test di DPR, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pengawas BPJS, dan lembaga lainnya. “ucap Said

Pasal 228a ini jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang bertentangan dengan peran DPR sebagai lembaga legislatif yang bertugas membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, dan menyusun anggaran.

Bahkan Menurut Said Iqbal, ada beberapa alasan mengapa pasal ini harus ditolak yaitu.

1. DPR Melampaui Wewenangnya

Tidak seharusnya lembaga-lembaga independen seperti MK, MA, KPK, KPU, Dewan Pengawas BPJS, dan lainnya berada di bawah kendali DPR. Dengan adanya Pasal 228a ini, DPR bisa mengintimidasi para pimpinan lembaga tersebut, menciptakan ketidakstabilan dan mengancam independensi lembaga negara.

2. Tata Tertib DPR Hanya Berlaku untuk DPR, Bukan untuk Lembaga Negara Lainnya

Tata tertib DPR bukan hukum nasional dan hanya mengikat anggota DPR. Tidak seharusnya aturan internal DPR digunakan untuk mengendalikan lembaga-lembaga negara yang bekerja berdasarkan konstitusi dan undang-undang.

3. Melanggar Prinsip Trias Politica

Dalam sistem Trias Politica di Indonesia, kekuasaan legislatif (DPR), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (MK, MA, KPK, KY, KPU) harus terpisah dan tidak boleh saling meniadakan. Pasal 228a ini akan menciptakan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan karena DPR menjadi terlalu dominan dan dapat menekan lembaga lain secara sewenang-wenang.

4. DPR Tidak Boleh Mengintimidasi Pimpinan Lembaga Negara

Pemilihan pimpinan lembaga negara melalui fit and proper test di DPR seharusnya selesai setelah keputusan diambil. DPR tidak boleh memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti pimpinan lembaga negara yang telah dipilih melalui mekanisme yang sah. Jika DPR bisa mengganti mereka kapan saja, maka rakyat Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk memiliki pimpinan yang jujur, amanah, dan profesional.

5. Fungsi Pengawasan DPR Sudah Ada Mekanismenya

Jika tujuan Pasal 228a adalah untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR, hal itu sebenarnya sudah cukup dilakukan melalui rapat-rapat komisi dengan lembaga negara terkait. Setiap lembaga negara memiliki aturan dan undang-undangnya sendiri yang mengatur mekanisme pengawasan. Tidak perlu ada aturan tambahan yang memberikan DPR kekuasaan berlebih hingga bisa mengganti pimpinan lembaga negara sesuka hati.

Oleh karena itu, Partai Buruh mendesak agar Pasal 228a Tata Tertib DPR RI dicabut. Jika tidak dicabut, maka seluruh lembaga negara dalam sistem Trias Politica harus mengabaikan pasal ini karena bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan hukum di Indonesia.,(Adv)