22 Orang Penambang Emas Ilegal Di Amankan Polisi

KabarNewsOne, Kapuas Ulu – Kalimantan Barat – Jajaran Kepolisian Polsek sektor Boyan Tanjung melaksanakan operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Jumat (7/2/25).

Baca juga:Aparat Gencar Menertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Desa Teluk Geruduk  

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU WIDIHARSO, S.H., M.H., bersama sejumlah personel kepolisian setempat.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 22 orang Penambang Emas Tanpa Izin. (Peti). Beserta Delapan Alat untuk penambangan, ikut disita.

Dalam giat ini pihak kepolisian setempat selalu melakukan monitoring terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut.,” terangnya

Baca juga : Aktivitas Peti Makin Marak Aparat Patroli Gabungan Kapuas Ulu Sidak Lahan Kosong

Dari hasil kegiatan, petugas menemukan sejumlah alat bukti berupa lanting jek yang masih beroperasi di Dusun Penemur 2, Desa Teluk Geruguk. Sebagai langkah tegas, petugas melakukan pembakaran lanting jek guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut.,” ujarnya

Baca juga: Aktivitas Peti Makin Marak Aparat Patroli Gabungan Kapuas Ulu Sidak Lahan Kosong

Selain itu, masyarakat sekitar juga diberikan himbauan untuk tidak kembali melakukan praktik pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.,” ucapnya.

Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU WIDIHARSO, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan hukum terhadap kegiatan ilegal ini. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI, karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan penertiban ini berlangsung dalam situasi aman, lancar, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB. Polsek Boyan Tanjung berkomitmen untuk terus menindak aktivitas pertambangan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku.,” pungkasnya

Sementara ini ke 22 orang yang diamankan pihak kepolisian, langsung di gelandang ke polsek setempat. Guna untuk di mintai keterangan sesuai dengan proses hukum berlaku.,”  terangnya.(Sigi)