KabarNewsOne, Jakarta – Puluhan Buruh Sritex Mulai Berdatangan Mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh, Terancam Tidak Mendapatkan THR dan Uang Pesangon yang Belum Jelas.
Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal beberapa hari lalu telah meresmikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang terletak di 3 lokasi, yaitu yang pertama di depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah dan dua posko lainnya di Kota Semarang dan Jakarta. Sebagaimana dugaan awal, yang dikatakan Said Iqbal bahwa PHK puluhan ribu buruh Sritex adalah tidak sah atau illegal mulai terkuak dan terbukti dari pengaduan puluhan orang buruh Sritex ke Posko Pengaduan KSPI dan Partai Buruh yang dinamakan Posko Orange. Rabu (12/3/25)
Dalam pengaduannya, para buruh tidak mendapatkan PHK tertulis dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja (pakelaring) yang dikeluarkan perusahaan sebagai bukti lamanya masa kerja buruh untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR dan total uang JHT yang dapat diambil buruh serta bantuan JKP yang di transfer dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu Said Iqbal mengatakan bahwa PHK di Sritex batal demi hukum, dengan demikian hak upah atas buruh Sritex harus tetap dibayarkan oleh pengusaha.,”terangnya
Dari laporan pengaduan puluhan buruh Sritex dI Posko depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, menurut Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya tercatat ada veberapa kasus yang dialami buruh Sritex yaitu:
1. Tidak ada kepastian hukum dan kejelasan PHK bagi buruh Sritex dan hak-hak yang didapatnya
2. Hanya janji manis yang belum terbukti tentang rencana buruh Sritex dipekerjakan kembali. Para buruh menunggu dengan harap-harap cemas
3. Hak THR yang tidak ada kepastian
4. Ketidak pastian hak pesangon
5. Ketidak jelasan/simpang siur berita uang koperasi karyawan
6. Hak JHT karyawan yang tidak sesuai aturan
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kurator PT Sritex di Semarang dan juga di depan PT Sritex. Aksi akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025 di depan Kantor Kurator PT Sritex Jawa Tengah dan secara bersamaan KSPI dam Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Kemenaker tanggal 20 Maret 2025 sekaligus membawa berkas gugatan kasus PHK Sritex yang tidak sah dan illegal untuk meminta Menaker sebagai pegawai peratara di tingkat nasional membuat kesepakatan tertulis Tripartit atau anjuran tertulis tentang nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang THR, uang penggantian cuti, uang penggantian hak lainnya, yang secara tertulis dicantumkan wajib dibayar H-7 sebelum lebaran. Anjuran tertulis ini harus ditandatangani Menaker.
Tim Hukum KSPI dan Partai Buruh tingkat Jawa Tengah dan Pusat pada tanggal 20 Maret akan menyerahkan berkas gugatan PHK PT Sritex bersamaan dengan surat kuasa para buruh Sritex ke Kantor Kemenaker RI di Jakarta. Penyerahan berkas ini diiringi dengan aksi buruh di Kememaker RI.
Said Iqbal Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh menolak kebijakan Menaker yang mengatakan bahwa THR buruh Sritex akan dibayar setelah penjualan asset-asset PT Sritex karena hal itu melanggar ketentuan hukum. Pengusaha PT Sritek (termasuk Kuartor) wajib menbayar THR buruh Sritex tanpa menunggu penjualan asset. Bila perlu sumber dananya menyita asset pribsdi pemilik perusahaan yang likuid (cash money)
Aulia Hakim Ketua KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah sudah merekapitulasi ringkasan kaporan dari para buruh Sritex di Posko Pengaduan Sukoharjo Jawa Tengah dan sedang mempersiapkan aksi 20 Maret 2025.
Aulia Hakim mengatakan, aksi akan dilakukan terus menerus baik di Jawa Tengah maupun di Jakarta sampai dengan para buruh Sritex mendapatkan hak pesangon, THR, dan para buruh lainnya.(Adv)