KabarNewsOne, Jakarta – Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan yang melakukan kucing-kucingan untuk menghindari kewajiban ini, sehingga merugikan buruh. Kamis (13/3/25)
Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, ada beberapa modus kecurangan yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran THR antara lain
Pertama, Melakukan PHK sebelum Ramadan atau Lebaran. Perusahaan dengan sengaja memecat buruh beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran, untuk menghindari kewajiban membayar THR.
Kedua, Memutus kontrak sebelum Lebaran, lalu merekrut kembali setelah Lebaran. Modus ini sering diterapkan pada pekerja kontrak atau outsourcing. Kontrak mereka sengaja diputus sebelum Lebaran, dan setelah Lebaran mereka direkrut kembali dengan kontrak baru, sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR.
Ketiga, Membayar THR di bawah ketentuan. Beberapa perusahaan tetap membayar THR, tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan, baik dengan memotong jumlah yang seharusnya diterima buruh maupun dengan memberikan hanya sebagian dari yang seharusnya dibayarkan.
Keempat, Menjanjikan pembayaran THR di H-2 Lebaran, tetapi perusahaan justru tutup. Buruh tetap bekerja hingga H-2 Lebaran dengan janji bahwa THR akan dibayarkan sebelum libur panjang. Namun, saat tiba waktunya, perusahaan justru tutup lebih awal, dan buruh tidak memiliki kesempatan untuk mengadu atau menuntut pembayaran THR mereka.
Menurut Said Iqbal, sekitar 60 persen perusahaan tidak membayarkan THR dengan menggunakan salah satu dari empat modus kecurangan di atas.
Mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi, Partai Buruh dan KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR. Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.
“Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” ujar Said Iqbal.
THR bukanlah hadiah, melainkan hak buruh yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap pembayaran THR harus ditindak tegas, termasuk dengan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti menghindari kewajibannya.” Terangnya.(Adv)