KabarNewsOne,Jakarta-Keberadaan E-KTP sebagai identitas tunggal di Indonesia, kerap menjadi bahan perbincangan. Dan Polemik Tidak hanya karena dugaan korupsi yang diawal pelaksanaan pengadaan E-KTP sempat menggegerkan, namun juga karena teknologi chip yang tersemat didalamnya yang kerap memancing keingintahuan publik.
Baca juga: Dukcapil Mesuji: Berharap Gedung yang Layak Demi Menunjang Kinerja Pegawai.
Beberapa waktu terakhir ini publik diramaikan dengan beredarnya sejumlah video beberapa warga yang bereksperimen membuktikan keberadaan chip di dalam EKTP. ” Dari sekedar melakukan penerawangan, hingga mencongkel dan mengguntingnya”. Narasi yang disematkan pun membuat sebagian publik mempercayainya, jika EKTP akan digunakan pemerintah untuk mengawasi gerak geriknya. Termasuk menyalahgunakan data yang ada untuk hal yang negatif.
Baca juga: Polemik Tapal Batas Kab Lahat & Maura Enim Di Respon Kemendagri.
Sejatinya, KTP elektronik ini akan menjadi kartu identitas yang akan memudahkan pemerintah mengelola data pribadi masyarakat, dari Sabang sampai Merauke, termasuk mengurangi terjadinya kecurangan pemalsuan identitas yang kerap terjadi jika menggunakan KTP konvensional. E-KTP pun diharapkan mampu menjawab permasalahan Daftar Pemilih Tetap setiap kali Pemilu dilaksanakan serta pembagian bantuan sosial berbasiskan data kependudukan.
Baca juga:Mendagri: PPKM Mikro. Pusat Perbelanjaan & Mal dibuka Sampai pukul 21.00. waktu ditentukan.
Lalu, bagaimana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menanggapi keingintahuan publik dengan cara merusak E-KTP, Apakah ada sanksi terhadap masyarakat yang merusak indentitas miliknya, Benarkah chip yang tersemat didalam E-KTP dapat mengawasi gerak gerik warga negara. “Ataukah hal tersebut untuk mencari sensasi semata”. Karena bertentangan dengan konstitusi, jika ada yang berencana melakukan pengguntingan atau lainya.
Menurut dirjen Ducapil E-KTP memang menggunakan chip, agar tidak ada lagi penggandaan KTP elektronik. Ujarnya.”Untuk membaca e-KTP tersebut harus bekerja sama dengan Ducapil”. Terangnya.
Baca juga:Kemendagri: Pemenang Pilkada Segera Akan Dilantik.
Sementara itu, pandangan Ibnu Dwi cahyono selaku peneliti keamanan cyber mengungkapkan, tindakan tersebut harus kita lindungi dan kita jaga, karena melanggar. Jika terjadi pengerusakan harus kita proses hukum.