KabarNewsOne,Jakarta-Presiden Joko Widodo akan meminta DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pasal-pasal karet. Presiden Jokowi ingin UU ITE menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca juga:Presiden: Pengawasan Berkelanjutan Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas.
Pasal-pasal apa saja yg dimaksud, Apa dampaknya jika direvisi maupun tidak direvisi.Seperti apa tanggapan ahli dan orang-orang yang pernah dilaporkan terkait UU ITE, Benarkah kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
Menurut pandangan Menteri Menkoinfo, Jhoni Platte,ada beberapa hal yang harus kita pahami. “Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif”. Namun pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
Baca juga:Presiden Jokowi “Buka Pintu” Revisi Pasal Karet UU ITE.
“Kominfo mendukung bersama Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial diatas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam”.
Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai “Pasal Karet”, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional.
UU ITE juga merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini (misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE), serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif. UU ITE sendiri juga telah mengalami revisi di tahun 2016 dengan merujuk pada beberapa putusan MK.
Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden.