KabarNewsOne,Jakarta-Pemerintah sudah memulai vaksinasi Corona untuk Tahap Kedua, yang ditandai dengan pemberian vaksin terhadap para Masyarakat dan. Peluncuran vaksin tahap kedua ini, ditargetkan menyasar 38 Juta orang, yang terdiri dari 21 juta lansia dan 17 juta pekerja disektor publik dan diharapkan selesai pada bulan Mei mendatang.
Baca juga Presiden orang yang pertama kali akan divaksin.
Berdasarkan kalkulasi Kementerian Kesehatan, untuk memvaksinasi 181 juta penduduk, pemerintah memerlukan vaksin sebanyak 426 juta dosis. Dan hingga saat ini, pemerintah sudah mengamankan 325 juta dosis dari berbagai perusahaan vaksin, melalui komitmen kerjasama.
Baca juga:Vaksinasi Sudah Berjalan, Covid terus berkembang.
Namun sayangnya, meski pemerintah telah berupaya menyiapkan dosis vaksin yang memadai, belum seluruh masyarakat siap untuk divaksin. Masih cukup banyak penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat dengan sejumlah alasan. Sehingga menyikapi hal ini, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 14/2021, sudah menyiapkan sanksi bagi para penolak Vaksin Covid-19.
Kepala daerah di sejumlah Provinsipun sudah berkomitmen menjalankan aturan ini secara tegas. Seperti di Banten, yang akan menyiapkan sanksi tegas berupa denda bahkan pidana bagi masyarakat yang menolak di Vaksin. Sementara di DKI, denda sebesar Rp. 5 juta dan tak mendapat bantuan sosial, akan menjerat warga yang enggan disuntik vaksin. Namun hal berbeda terjadi di Jawa Tengah, Gubernur memastikan sanksi tidak berlaku. Sebaliknya, sosialisasi dan pendekatan akan lebih diutamakan.
Baca juga:Vaksinisasi di tengah lonjakan Corona, Efektifkah?.
Lalu, bagaimana vaksinasi akan efektif jika belum ada kesepahaman dalam mendesak masyarakat untuk patuh dan mau divaksin. Apakah sanksi denda maupun pidana akan membuat masyarakat patuh.
“Sementara itu menurut Dicky Budiman ahli Epidemolog Sanksi tidak diperlukan karena tidak menjamin semua orang bersedia diimunisasi. Yang terjadi, menurut mereka, keraguan masyarakat justru semakin menguat.
Baca juga:“Pemerintah wajibkan Vaksin Corona”, Rakyat was-was cemas?
Kajian ilmiah dan sejarah pandemi di dunia menunjukkan bahwa efektivitas vaksin dengan cara pemaksaan tidak berjalan baik bahkan cenderung gagal. Ucapnya.
Itu mengapa negara-negara lain tidak ada yang mewajibkan warganya disuntik vaksin virus corona. Kewajiban vaksin bisa diterapkan jika pandemi tersebut menyebabkan kematian tinggi atau kecacatan seperti pandemi cacar, juga yang lainya. Tuturnya. Seharusnya Pemerintah dapat menguatkan komunikasi tentang kondisi pandemi di Indonesia dan pentingnya imunisasi melalui informasi yang sebenar benarnya.
Baca juga: Waspada varian baru Corona, masuk Indonesia.
“Selain itu DPR di parlemen langsung merespon, bahkan menurut wakil ketua Komisi IX. Melki Laka Lena. Kamis. 18.2.202. Mengungkapkan bahwa mereka sudah meminta kepada Pemerintah agar menghindari pendekatan sanksi dalam program vaksinasi Covid 19”. Mengedepankan upaya persuasi, dengan memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi yang masif diharapkan menunjang masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai tujuan dan manfaat vaksin Covid 19. Tersebut.
Baca juga: Vaksin Corona datang, untuk siapa?
Dengan begitu masyarakat akan secara sukarela berpartisipasi dalam program vaksinasi. Jika memang harus diterapkan sanksi, diharapkan itu menjadi upaya terakhir.