KabarNewsOne, Musi Rawas – Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap karena diduga menggelapkan uang Bantuan Tunai Langsung (BLT) sebesar Rp 187,2 juta. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
Askari, yang merupakan Kepala Desa Sukowarno, ditangkap polisi berdasarkan laporan warga setempat. Menurut warga, Askari telah menilap dana bantuan 156 Kepala Keluarga (KK).
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka menyelewengkan dana tersebut untuk bayar utang, judi, dan menyewa perempuan.
Baca:BLT 2021, “Tak ada Pemotongan Resmi di luncurkan di istana.”
Modus yang dilakukan Kepala Desa bejat ini adalah mencairkan dana BLT Covid-19 dari pemerintah ke rekening desa sebesar Rp 370,4 juta, untuk tiga kali penyaluran yang dibagikan setiap bulannya.
Baca: Tak dapat BLT warga Seruduk Kantor Desa.
Setiap KK mendapat Rp 600 ribu. Dan tersangka menyalurkannya kepada 156 KK, dengan total Rp 93,6 juta, pada tahap pertama April 2020. Pembagian ini awalnya lancar.
Namun pada Mei dan Juni, warga tak lagi menerima BLT. Totalnya mencapai Rp 187,2 juta. Ternyata dana itu digelapkan oleh Askari.
“Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/2).
Baca:Tingkatkan Disiplin, Kejari Lubuk Linggau Siapkan Diklat untuk CPNS.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Sumar Heti mengatakan, Askari dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 2 juncto pasal 18 ayat 3 subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca:Koruptor berkeliaran ditengah pandemi, Bansospun ikut ditilap..
“Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati. Nanti dilihat dalam fakta hukum di persidangan yang mana yang akan dikenakan kepada terdakwa,” ungkap Sumar Heti, Selasa (2/2).
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan selanjutnya. Yakni anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kepala dusun, serta warga setempat yang menjadi korban. (gan)