Kabarone – Pagar Alam Sumsel. Oknum Perwira Tinggi Polres Pagaralam ditahan diduga nyambi jadi pengedar barang haram alias menjual narkotika berjenis sabu.
Kronologis penangkapan bermula kaki tangannya oknum perwita tersebut. adalah Budi Setiawan alias Betos bin Syaripudin (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Dari tangan Betos dietemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram,satu paket Bong,3 buah Pipet,satu buah timah jarum,dua pirek kaca,empat buah korek api,satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.
Kemudian, Satnarkoba pun melalukan pengembangan dengan menggeledah rumah TS di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan dan berhasil menemukan satu TSK yakni Oknum Polisi yaitu Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagaralam.
Dan ditangan Bayu Sendiri,juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram,9 lembar uang pecahan Rp.100.000,20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,dan 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000,
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil mengatakan, membenarkan adanya oknum anggota polres pagaralam dalam penangkapan. ” Penangkapan ketiga TSK tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni Bayu,” jelasnya
Dikatannya Dua TSK yakni Budi Alias betos dan jaya ini adalah kaki dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara Jaya adalah partai besar,” pungkasnya.
Dan keduanya langsung diamanakan di Sanarkoba Polres Pagar Alam,”terang Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil
Keesokan harinya,Jumat (13/11/2020) Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara
Dan dari tangan Jaya,Ditemukan barang bukti (BB)23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram,2 paket ganja berat bruto 1,04 gram,155 lembar uang pecahan Rp.100.000,48 lembar uang pecahan Rp. 50.000,2 lembar uang pecahan Rp. 20.000. 3 lembar uang pecahan rp.10.000,2 lembar uang pecahan Rp. 5000,1 bal plastik klip.1 unit hp merk samsung.
“Saat ini ketiga tersangka suda kita amankan di rutan Polres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan berbuatnya,”bebernya