KabarNewsOne, Musi Rawas – Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan terdakwa Askari, Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca:Gila! Kades Gelapkan BLT Buat Judi dan Main Perempuan
Sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/3) ini merupakan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ada enam saksi yang dihadirkan. Masing-masing Revi Fatony, Ketua BPD, Ratih, Kaur Keuangan, Suprianto, Kepala Dusun 1, Kasdi kepala Dusun 2, Misman Kepala Dusun 3 dan Ratnawati, Kepala Dusun 4.
Sebelumnya dijelaskan, Askari selaku Kepala Desa Sukowarno, pada Mei 2020, telah menggunakan dana BLT penanganan covid-19, tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta.
.
Sejatinya, dana BLT dikucurkan untuk masyarakat tak mampu. Besarnya Rp 600 ribu per kepala keluarga. Namun, uang tersebut tidak diberikan oleh terdakwa Askari.
Mirisnya, total uang senilai Rp 187,2 juta yang seharusnya menjadi hak masyarakat tak mampu, malah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk bermain judi, membayar utang, bahkan untuk menyewa wanita Pekerja Seks Komersil (PSK).
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Dan jika merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19, terdakwa akan diancam hukuman mati,” jelas Yuriza Antoni, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. (rudi)