Mahfud MD: Penembakan Enam Laskar FPI Hanya Kasus Biasa

KabarNewsOne, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (9/3), menerima kunjungan Amien Rais dan Tim Pengawal Peristiwa kasus Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di istana negara.

Dalam kesempatan ini, TP3 mengungkapkan, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam kasus penembakan enam Laskar FPI ini.

TP3 juga meyakini, ada pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Karenanya, kasus dibawa ke pengadilan HAM.

Didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, Jokowi mengungkapkan, pemerintah tidak akan turut campur dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.

Semuanya diserahkan kepada Komnas HAM. Dan presiden meminta agar kasus ini transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, penyelidikan kasus ini jangan hanya berdasarkan ucapan saja, kalau tidak ada bukti jangan dibesar-besarkan. “Karena ini kasus biasa,” ujarnya saat berdialog di salah satu stasiun tv swasta sore tadi. (ist)