Tiga Anggota PMJ Disidik Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI

KabarNewsOne, Jakarta – Kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru.

Polisi kini melanjutkan laporan soal keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya, yang diduga telah melakukan penganiayan hingga tewasnya empat Laskar FPI saat terjadi peristiwa penembakan di Km 50, Tol Jakarta-Cikampek.

Kini kasusnya ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan. “Hal ini didasari atas laporan polisi nomor 0132, tentang peristiwa tewasnya empat anggota FPI. Sebelumnya masih proses penyelidikan, sekarang kami tingkatkan menjadi penyidikan,” Jelas Brigjen Pol Rusdi Hartono, Karopenmas Divhumas Polri, saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/3) sore.

Seperti diketahui, dalam peristiwa di Km 50 tersebut, empat dari enam Laskar FPI masih dalam keadaan hidup. Keempatnya kemudian dibawa dengan menggunakan mobil polisi. Tak lama setelah itu, keempat laskar tersebut dinyatakan tewas.

Atas peristiwa ini, Komnas HAM melakukan investigasi. Dan hasilnya, Komnas HAM menemukan fakta kalau tewasnya empat Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Diberitakan Sebelumnya, insiden penembakan yang menewaskan enam Laskar FPI ini terjadi Senin, 7 Desember 2020. (den)