KabarNewsOne, Jakarta – Jajaran Polri Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim polri, kembali menegaskan jika ada permainan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana. ” Ungkapnya.
Baik yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun tidak akan dikenakan sanksi pidana, Tegasnya.
“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat administrasi. Dan lain sebagainya, kembali Kami tergaskan bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” Ucapnya Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021)
Hukum pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Yang telah direncanakan. Ucapnya
Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana
Sementara itu pihak polri sendiri akan melakukan kerjasama membuat perjanjian MOU kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.
Agar kasus-kasus ini tak terulang dan berulang lagi, saat ini memang kita terus meningkatkan memberantas mafia tanah, yang selama selalu meresahkan masyarakat. Ujarnya
Apalagi saat ini marak laporan, yang menyangkut soal sengeketa lahan. Hingga terjadi saling melaporkan, namun semua itu akan kita tindak lanjuti.(Ah)