Perakit Senjata Api Diringkus Polisi

KabarNewsOne, Muaraenim – Sabtudin bin Marham (45), warga Desa Dangku, Kecamatan Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, diringkus polisi, Rabu (17/3).

Pria yang berprofesi sebagai petani ini tak bisa berkutik ketika polisi menemukan peralatan untuk membuat senjata api di gudang samping rumahnya.

Sabtudin ternyata sudah lama jadi target operasi Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Dan sudah dua minggu ini pergerakannya dipantau.

“Operasi penertiban senjata api rakitan ini memang sudah menjadi target Polda Sumatera Selatan. Dan yang bersangkutan diketahui sebagai perakit senjata. Bukti kuat sudah kami dapatkan dari dalam gudang milik Sabtudin. Dan kami sudah menjadikannya sebagai tersangka,” ujar AKP Dwi Satya Arian, Kasat Reskrim Polres Muaraenim.

Sementara itu, tersangka Sabtudin, mengaku membuat senjata api rakitan ini dengan mencontoh senjata api mainan. Setelah jadi, senjatta api rakitan milik Sabtudin ini dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Dalam sehari saya bisa membuat 50 pucuk. Sebenarnya saya tahu perbuatan ini melanggar hukum,” katanya.

Karena perbuatannya ini, Sabtudin dikenakan pasal 1 ayat 1, Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (ki)