KabarNewsOne, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 6,7 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kap mesin mobil.
Satu dari tiga tersangka yang berhasil diringkus meninggal dunia akibat serangan jantung.
Penangkapan bermula saat salah satu pelaku SN, yang mengendarai sepeda motor memantau kondisi di sekitar lokasi. Rupanya, gerak-gerik SN sudah dipantau. Tak lama kemudian, SN pun diringkus.
SN kemudian diminta untuk menunjukkan barang bukti sabu. SN kemudian menuju sebuah mobil yang terparkir. Selain SN, di lokasi, polisi juga meringkus MK, orang yang mengawal masuknya sabu dari Aceh dan AR, seorang bandar.
“Barang bukti yg kita sita dari dalam kap mobil sebanyak 6.7 kilogram. Tapi yang satu kilogram hangus karena kepanasan di dalam kap mobil,” ujar AKP Nasrandy, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Menurut keterangan MK, yang mengawal masuknya sabu, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta. “Untuk MK baru diberikan Rp 20 juta. Sisanya nanti akan diberikan oleh tersangka AR, jika barangnya sudah habis terjual,” ungkap Nasrandy.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, sabu ini rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa. “Mereka merupakan jaringan antar provinsi,” jelas Kapolresta.
AR, bandar narkoba yang diringkus bersama dua kaki tangannya, tiba-tiba meninggal dunia saat diperiksa polisi.
“Para tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang Narkotika, Pasal 114 dan 112, Undang-undang 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas Kapolresta Bandara Soetta. (rus)