KabarNewsOne, Jakarta – Pemerintah sudah resmi memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Dalam syarat terbaru ini, penggunaan alat deteksi dini virus Corona berbasis embusan napas, GeNose,
Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
Hal itupun langsung menuai kritik dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menilai, kebijakan pemerintah terkait tes GeNose C19 bisa jadi syarat perjalanan semua transportasi terlalu nekat. ” Ucapnya. Minggu (4/4) Saat dialog di tv berita.
Saat ini, pelaku perjalanan memang membutuhkan pemeriksaan Covid-19 yang cepat, tepat, dan biaya yang terjangkau.
Namun, menurut Zubairi mengatakan, penggunaan alat GeNose untuk pemeriksaan Covid-19 bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut dan udara harus dievaluasi.
Zubairi mengatakan, gold standard pemeriksaan Covid-19 adalah melalui tes swab polymerase chain reaction (PCR). Sementara itu, rapid test antigen juga digunakan untuk pemeriksaan Covid-19 dengan cukup cepat, meski tidak lebih akurat dari PCR.
Oleh karenanya, penggunaan GeNose harus dilakukan evaluasi terkait berapa banyak kekeliruan yang ditemukan dari alat tersebut dan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan PCR.
Sementara menurut dr. Jusuf Kristianto (Ahli Kesehatan Masyarakat) tidak masalah GeNose ini digunakan, tapi dijadikan sebagai permulaan pemeriksaan bukan diagnosis. (Yn)