KabarNewsOne, Jakarta – Pasca Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang. Hal ini disampaikan Yasonna dalam konferensi pers virtual yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (31/3).
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna.
Menkum ham menyebut keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan. Dokumen yang tidak dilengkapi itu di antaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. ” Ujarnya
Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar tersebut, yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ucap Yasonna.
Menanggapi hal, pihak kubu Demokrat yang dipimpin Moeldoko, ingin mengajukan gugatan, Yassona siap menghadapi nya Menurunya hal itu wajar saja.
Di sisi lain, Yasonna juga menyesalkan tudingan sejumlah kalangan terkait campur tangan dan upaya pecah belah partai politik yang dilakukan Pemerintah.
“Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” tuturnya.
“Kami menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang menuding Pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik,” Hal itu tidak benar, Beber Yassona.( Yn)