Gatot Hadiri Sidang Terdakwa Ujaran Kebencian di PN Depok

KabarNewsOne, Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, hadiri sidang kasus ujaran kebencian, atas terdakwa Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (8/4). Kehadiran Gatot sontak jadi pusat perhatian pengunjung sidang.

Hadirnya Gatot Nurmantyo di persidangan tak terkait kasus yang membelit Syahganda. Ia hanya ingin mememberikan dukungan moril saja kepada aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut.

Gatot mengikuti sidang dari awal hingga usai. Sesekali ia terlihat senyum dan tertawa kecil di dalam ruang sidang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi, atau pembelaan terdakwa.

Usai persidangan, Gatot menuturkan, dirinya hanya mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa yang terlibat dalam persidangan tersebut, agar lebih koperatif dan profesional dalam mengambil langkah dan kebijakan untuk suatu kasus.

“Mereka (hakim dan jaksa), harus selalu ingat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.” katanya.

Usai sidang Gatot langsung melangkah keluar dari ruang sidang. Ia berharap jaksa dan hakim bisa bertindak adil. (Yn)