KabarNewsOne, Jakarta – Kementerian Agama akan membatasi pelaksanakan ibadah, selama bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri, bagi daerah yang berstatus zona merah. Hal ini diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouman, Senin (12/4) di kantor kementerian.
“Ketentuan pembatasan pelaksanaan ibadah ini bagi daerah yang masih masuk dalam zona merah dan oranye. Jadi, kegiatan ibadah untuk daerah tersebut dilakukan di rumah saja. Itu tidak mengurangi kekhusyukan,” ujar Menag. (Yn)